Rabu, 28 November 2007

Seluruh Bisnis TNI Dihapus 2007

Mabes TNI akan menghapus seluruh bisnis di lingkungan TNI pada 2007. Namun, TNI akan menata kembali koperasi secara profesional.

"Sesuai amanat UU No 34 tahun 2004 tentang TNI diputuskan, bisnis di lingkungan TNI harus segera diakhiri dalam waktu lima tahun ke depan.

Tetapi saya putuskan harus kita akhiri paling lama dua tahun ke depan," kata Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, usai memimpin rapat pimpinan (rapim) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, kemarin.

Kenapa diputuskan mengakhiri pada 2007, kata Endriartono, pertama, untuk mendorong agar pemerintah dan pihak-pihak yang mempunyai perhatian terhadap kesejahteraan anggota TNI betul-betul mengupayakan kewajiban itu. "Untuk mendorong agar pemerintah dan DPR betul-betul memprioritaskan upaya perealisasian kewajibannya menyejahterakan prajurit. Tanpa harus membebani TNI untuk mencari kesejahteraan sendiri karena TNI tidak memiliki kewajiban untuk memikirkan itu," katanya.

Kedua, kata Panglima TNI, tidak dapat dimungkiri bahwa bisnis TNI memunculkan sejumlah dampak negatif. Karena itulah, sambung dia, hendaknya pemerintah segera memberi jaminan kompensasi dan DPR pun dapat menyetujui pengajuan anggaran untuk TNI dari pemerintah.

"Jika dalam dua tahun itu pemerintah dapat memberikan jaminan kompensasi atas penutupan bisnis TNI, percepatan waktu itu akan lebih baik. Daripada bisnis tetap dilakukan, tetapi menimbulkan efek negatif," katanya.

Dia menegaskan, langkah awal atas keputusan itu, pihaknya membuat inventarisasi bisnis-bisnis TNI. Selanjutnya, membuat klasifikasi jenis bisnis TNI yang akan ditutup.

"Yang akan menjadi prioritas utama untuk ditutup adalah bisnis-bisnis yang selama ini berdampak tidak baik dan terus-menerus merugi," katanya.

Selain itu, menurut Panglima TNI, pihaknya juga akan menutup usaha-usaha yang dinilai tidak memberikan kontribusi berarti bagi prajurit TNI, secara umum. Contohnya, tambah dia, yang hanya berorientasi pada kepentingan sebagian prajurit.

"Jenis bisnis lain yang juga akan dilikuidasi adalah bisnis yang sehat, memberikan keuntungan, dan kontribusi bagi prajurit. Bedanya, bisnis jenis ini akan menjadi prioritas terakhir untuk ditutup," katanya.

Ketika menyinggung munculnya wacana mem-BUMN-kan bisnis-bisnis TNI, Panglima TNI menganggap, hal tersebut mungkin dilakukan. Menurutnya, bila dari seluruh bisnis TNI yang ditutup itu, ada pihak lain yang berniat membeli, maka bisnis tersebut akan dijual. "Untuk bisnis yang merugi terus, kalau ada yang mau membeli silakan. Tapi kalaupun tidak laku, ya dibubarkan saja. Sedangkan untuk bisnis yang sehat, kita akan bicarakan dengan pemerintah terlebih dulu. Kalau mau di-BUMN-kan silakan, atau diserahkan kepada TNI untuk menyelesaikan masalahnya," jelasnya.

Menjawab pertanyaan berapa jumlah dan nilai bisnis yang dikelola TNI, Panglima TNI menegaskan semua bentuk usaha bisnis yang dikelola TNI dihapus. "Ribuan atau satu, dua usaha bisnis, atau senilai triliunan atau ribuan rupiah semua akan ditutup," tegasnya.

Koperasi TNI

Terkait dengan koperasi-koperasi yang ada di lingkungan TNI, Panglima TNI menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan penataan. Waktu penataan koperasi itu, sambung dia, berlangsung bersamaan dengan proses penutupan bisnis-bisnis TNI.

"Penataan itu dilakukan karena selama ini diketahui ada koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan dari luar, mengelola barang-barang, yang keuntungannya tidak diperuntukkan bagi prajurit dan keluarganya.

Nantinya, tidak ada lagi truk milik Primkpad, Primkopal yang mengangkut pasir untuk membangun realestat," jelasnya.

Panglima TNI menegaskan koperasi yang dikehendaki Mabes TNI adalah koperasi yang hanya melayani kebutuhan prajurit dan keluarganya. Dan tidak, tambah dia, melakukan bisnis di luar kepentingan prajurit dan keluarganya.

"Oleh karena itu, saya minta, ini semua juga harus dapat terselesaikan dalam waktu dua tahun ke depan," katanya.

Diharapkan oleh Panglima TNI, dengan penghapusan bisnis TNI tersebut, maka institusi yang dipimpinnya bisa lebih memfokuskan diri pada upaya pembentukan TNI yang profesional. Serta, sambungnya, tidak harus diganggu oleh kegiatan-kegiatan di luar kewajiban dan kewenangannya.

Tidak ada komentar: