Rabu, 28 November 2007

TNI Bisa Tolak Hak Pilih KSAD Utamakan Profesionalisme Tentara

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Ryamizard Ryacudu mengatakan TNI akan mengkaji RUU tentang Pemilu yang memberi hak dipilih dan memilih kepada anggota TNI dan Polri.

''Kalau itu mengganggu profesionalisme TNI, saya akan bilang tidak usah,'' kata Ryamizard menjawab pers di Karawang, Jawa Barat, kemarin.

KSAD bersama Pangkostrad Letjen Bibit Waluyo kemarin berada di daerah latihan Kostrad Gunung Sanggabuana, Karawang, mengikuti acara tradisi Korps Perwira Satuan Kostrad (pembaretan).

Kepada KSAD, wartawan menanyakan sikap TNI, khususnya TNI-AD, berkaitan RUU tentang Pemilu yang sudah diajukan pemerintah kepada DPR. RUU tersebut memberikan hak dipilih dan memilih kepada anggota TNI dan Polri.

Soal hak pilih dan dipilih anggota TNI dan Polri itu mendapat reaksi beragam dari berbagai pihak. Sebagian berpendapat hak dipilih dan memilih anggota TNI dan Polri bertentangan dengan Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri serta UU No 2/2002 tentang Polri. Sedangkan sebagian lain berpendapat adanya hak pilih dan dipilih itu sebagai konsekuensi logis dari ketidakberadaan unsur TNI dan Polri di DPR mulai 2004.

Menurut Jenderal Ryamizard, RUU Pemilu yang memungkinkan TNI dan Polri ikut dalam pemilu itu masih sebatas wacana yang perlu dikaji. ''Ini masih sebatas wacana dan kita lihat nanti perkembangannya. Wacana ini akan dibahas segera bersama Panglima TNI dan saya pasti dipanggil untuk membicarakannya, termasuk (membahas) untung dan ruginya,'' kata Ryamizard.

Ditanya apakah profesionalisme TNI akan terganggu jika dibolehkan ikut pemilu, KSAD mengatakan hal itu masih memerlukan pengkajian.

''Jadi, TNI dan Polri akan mengkajinya lagi?'' tanya wartawan.

''Ya, dong, masak kita didikte.'' jawab KSAD.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI-AD Brigjen Ratyono dalam berbagi pendapat dengan wartawan di kantornya, kemarin, menegaskan pemberian hak dipilih dan memilih kepada anggota TNI merupakan embrio yang dapat mendekatkan TNI pada perpecahan.

''Masalah hak dipilih dan memilih yang ada dalam rumusan RUU Pemilu itu memang masih bersifat konsep. Tapi, saya ingin menghadapkan ini pada agenda reformasi, di mana di dalam reformasi ini kita diminta untuk netral, tidak melakukan pemihakan terhadap kelompok politik tertentu dan tidak bermain politik praktis,'' ujarnya.

Kontradiktif

Karena itu, kata Ratyono, adalah hal yang kontradiktif jika netralitas dan soliditas dihadapkan dengan fenomena pemberian hak pilih bagi anggota TNI dan Polri.

Ditanya pandangan ideal tentang penyaluran aspirasi politik personel TNI, Ratyono menegaskan TNI bukanlah institusi politik. Sehingga, sikap TNI adalah kebijakan pimpinan yang didukung seluruh anggota TNI.

''Aspirasi TNI bukanlah diartikan berasal dari setiap individu TNI.

Sebab, TNI bukan institusi politik, melainkan mengacu pada rantai komando yang dituntut untuk menjadi militer profesional. Jadi, kalau ditanya sikap TNI adalah bagaimana kebijakan pimpinan yang harus didukung semua anggota,'' paparnya.

Wakil Kadispen TNI Angkatan Laut Kolonel Fikri mengatakan berkaitan dengan hak pilih TNI dan Polri, hingga saat Mabes TNI-AL belum memiliki sikap resmi.

''Arahan KSAL adalah agar seluruh personel TNI-AL tidak ikut politik, tapi mengikuti semua perintah pimpinan TNI,'' tegasnya.

Pada kesempatan terpisah Kabahumas Polri Irjen Saleh Saaf menyatakan Mabes Polri belum pernah membahas secara khusus RUU Politik tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar RUU yang kelak menjadi UU itu tidak bertentangan dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri serta UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Saleh mengutip Pasal 28 ayat (1) UU No 2/2000 yang menyebutkan, 'Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis'. Selain itu, lulusan Akabri 1974 itu mengatakan pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, 'Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih'.

''Saya kira dua ayat tersebut sudah secara tegas menyatakan sikap Polri,'' paparnya.

Tidak ada komentar: